Nekat Selundupkan Benih Lobster, 2 Nelayan Sukabumi Ditangkap Polisi

Antara
Personel Polres Sukabumi menyita benih lobster yang hendak diselundupkan pelaku DD dan DS. (Foto: Antara)

Hingga saat ini, sesuai program 100 hari kerja Kapolri Polres Sukabumi telah berhasil mengungkap tiga kali kasus penangkapan benur ilegal yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Pada pengungkapan kasus ini pihaknya juga bekerja sama dengan petugas dari TNI Angkatan Laut dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi.

"Penangkapan dan penguasaan benur dilarang oleh undang-undang, itu tegas serta negara sudah membuat tim penanganan benur. Kami mengapresiasi Satuan Reskrim yang sudah luar biasa dengan berhasil mengungkap tiga kali berturut-turut kasus percobaan penyelundupan benur secara ilegal ini dengan jumlah benur yang sangat banyak," tambahnya.

Suwardi mengatakan kedua tersangka dijerat dengan UU tentang Perikanan pasal 92 junto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Siswi SD di Sukabumi Gagal OSN Imbas Listrik Padam, Belajar 6 Bulan Sia-Sia

57 tahun lalu

Viral! Siswi SD di Sukabumi Menangis Usai Gagal Ikuti OSN karena Listrik Padam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 3,5 Guncang Sukabumi, Getaran Dirasakan hingga Cidolo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal