“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar kurang lebih Rp30 juta,” katanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Bogor Kota. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.
Kerja cepat polisi membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku RT berhasil ditangkap pada Sabtu (18/10/2025) dini hari pukul 00.13 WIB di rumahnya yang berada di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
“Pelaku sudah kami amankan di kediamannya di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Saat ini pelaku dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Eko Agus.
Dalam pemeriksaan awal, RT mengaku sempat membuang sebagian barang bukti untuk menghilangkan jejak.
“Pengakuan pelaku, untuk kotak kecil dan celengan tersebut dibuang ke tong sampah di bawah Jembatan Cidangiang. Saat ini kasusnya masih dilakukan penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota,” ucapnya.