Apung sudah menanyakan langsung terkait hal ini kepada T. Jawabannya, T mengakui telah mengganti enam TKK yang direkomendasikan Dinas Perkim lantaran saat diverifikasi tidak mengangkat telepon. Atas inisiatif T, akhirnya keenam orang yang baru dimasukkan dalam daftar calon TKK meski tidak mengantongi rekomendasi Dinas Perkim. T mengakui apa yang dilakukannya maladministrasi dan sebuah kekhilafan.
"Yang bersangkutan (T) sudah mengakui salah dan khilaf. Dia diberi sanksi, bukan hanya lisan tapi juga administrasi. Kalau ada informasi jual beli atau setoran uang dari TKK ke T, itu bukan urusan dinas dan di luar sepengetahuan kami," ucapnya.
Sementara Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengatakan, jika persoalan TKK urusan teknis di dinas masing-masing. Soal adanya manipulasi data atau ada yang menyetorkan uang karena dijanjikan bisa masuk jadi TKK, dirinya tidak mengetahui. Ketika muncul masalah, maka harus diselesaikan dan oknum yang bermainnya mesti bertanggung jawab.
"TKK itu urusan teknis di dinas, bapak tidak tahu. Tapi kalau ada yang bermain oknumnya kejar, harus tanggung jawab. Bapak tidak mau ada ASN yang menjanjikan bisa masukin TKK, kan sudah ada contoh (ASN ditangkap). Itu harus jadi pelajaran," katanya.