Nekat Langgar PPKM, Izin Minimarket di Majalengka Bakal Dicabut

Inin nastain
Petugas menyegel minimarket lantaran melanggar aturan PSBB Proporsional. (Foto: Istimewa)

"Kalau di (Majalengka) kota, sudah mengikuti (aturan). Yang namanya, rumah makan, minimarket itu kan ada di pelosok-pelosok sana. Tapi sampai tadi malam, itu sudah nggak ada yang laporan (melewati batas waktu). Malam Kamis masih ada (yang melewati batas)," ujarnya.

"Ketika ada pelanggaran, kemudan kami datangi, kalau mengaku tidak tahu, kami kasih tau. Ya akhirnya tutup sendiri," tutur Iskandar.

Dia mengatakan, ke depan, Satpol PP dan Damkar Majalengka akan menindak tegas bagi para pelaku usaha minimarket, restoran, dan kafe yang membandel. Dia beralasan, sudah ada waktu bagi mereka untuk mengetahui aturan sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha yang mengaku tidak tahu.

"Ke depan masih ada yang begitu (melanggar), ya mungkin saja kami terapkan sanksi berat. Cabut izin atau denda uang. Kalau perusahaan itu bisa sampai Rp500.000," katanya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Penularan Covid, Petugas Bubarkan Lomba Kicau Burung di Jatiwangi Majalengka

57 tahun lalu

Hajatan dan Hiburan Tak Sepenuhnya Dilarang selama PPKM di Majalengka

57 tahun lalu

Terapkan PPKM selama 2 Pekan, Pemkab Majalengka Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

57 tahun lalu

Anggota Resmob Gadungan Rampok Minimarket di Kulonprogo Ditangkap, Begini Tampangnya

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal