Nekat Langgar Aturan PSBB, 2 Tempat Karaoke di Majalengka Ditutup

Inin nastain
Petugas Pol PP Majalengka memasang garis penyegelan. (Foto: Inin Nastain)

Dia mengemukakan, tempat karaoke itu diketahui telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) yang pernah diterapkan di Kabupaten Majalengka pada awal masa pandemi Covid-19.

Selain itu, ujar dia, perizinan tempat karaoke tersebut juga diketahui bermasalah, meskipun saat ini pihak pengelola sedang mengurus proses perizinannya.

"Yang bersangkutan melanggar aturan PSBB yang pertama waktu itu, dimana tempat itu tetap beroperasi di siang hari Ditambah perizinan juga sedang ditempuh. Penyegelan ini juga tindak lanjut dari hasil ketetapan Pengadilan Negeri Majalengka," ujarnya. inin nastain

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Penularan Covid-19 di Pasar Sindangkasih Majalengka, 226 Pedagang Divaksin

57 tahun lalu

7 Karyawan Positif Covid-19, Surya Toserba Jatiwangi Majalengka Ditutup Sementara

57 tahun lalu

Diduga Sudah Terpapar Virus, Camat di Majalengka Positif Covid Usai Divaksin

57 tahun lalu

Dinkes Majalengka Klaim Tak Ada Efek Samping Parah akibat Vaksin Covid-19

57 tahun lalu

Lonjakan Permohonan SKCK, Ratusan Pencari Kerja Padati Polres Majalengka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal