Nekat Jualan di Zona Merah Kota Bandung, PKL Bakal Kena Sanksi Ini

Arif Budianto
PKL yang nekat berjualan di zona merah Kota Bandung akan dikenakan pidana tipiring. (Foto: Ilustrasi)


Para PKL terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah), Selasa, 2 Mei 2023 lalu. Para pelanggar dipidana dengan Pidana Denda bervariasi mulai Rp50.000-Rp150.000 subsider 3-7 hari kurungan.

Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No 9 tahun 2019  tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

"Para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah di Jalan Otista, Ciguriang dan Cilaki," kata dia. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ricuh Penertiban PKL Pasar Anyar, Andri Permana: Jangan Kambing Hitamkan Presiden Jokowi 

57 tahun lalu

Viral Pedagang Sate di Malioboro Berguling Histeris saat Razia Satpol PP

57 tahun lalu

Penertiban PKL di Pasar Raya Kota Padang Ricuh, Pedagang Kondisi Mabuk Ditangkap

57 tahun lalu

Pasuruan Masuk Zona Merah Pilkada, Imbas Mobil Bacawabup Gus Mujib Dilempar Batu

57 tahun lalu

Relokasi PKL Tegallega dan Alun-alun Bandung Ditarget Selesai Desember 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal