Nekat Jualan di Zona Merah Kota Bandung, PKL Bakal Kena Sanksi Ini

Arif Budianto
PKL yang nekat berjualan di zona merah Kota Bandung akan dikenakan pidana tipiring. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Satpol PP Kota Bandung bakal menindak tegas pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di zona merah. Mereka akan ditindak menggunakan tindak pidana ringan (tipiring). 

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

“Untuk itu, kita minta tidak ada lagi PKL yang berjualan di zona merah. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujarnya dia. 

Terakhir, sebanyak 19 PKL menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 12 Mei 2023. Mereka menjalani sidang tipiring pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f jo Pasal 55 Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ricuh Penertiban PKL Pasar Anyar, Andri Permana: Jangan Kambing Hitamkan Presiden Jokowi 

57 tahun lalu

Viral Pedagang Sate di Malioboro Berguling Histeris saat Razia Satpol PP

57 tahun lalu

Penertiban PKL di Pasar Raya Kota Padang Ricuh, Pedagang Kondisi Mabuk Ditangkap

57 tahun lalu

Pasuruan Masuk Zona Merah Pilkada, Imbas Mobil Bacawabup Gus Mujib Dilempar Batu

57 tahun lalu

Relokasi PKL Tegallega dan Alun-alun Bandung Ditarget Selesai Desember 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal