SUBANG, iNews.id - Sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Subang, Jawa Barat, kembali digelar, Jumat (16/7/2021). Dalam sidang, seorang warga yang nekat menggelar hajatan didenda Rp100.000.
Sedangkan dua pabrik yang melanggar PPKM darurat masing-masing divonis denda Rp20 juta. Selain warga hajatan dan dua pabrik, sidang diikuti oleh 22 pelanggar PPKM darurat di Subang yang digelar di depan kantor Kecamatan Jalancagak. Para pelanggar tersebut antara lain, warga, pedagang, dan pengusaha pabrik.
Dadu Syamsudin, warga pelanggar PPKM darurat, mengatakan, terpaksa menggelar hajatan karena putrinya ingin menikah. Saat acara, Dadu hanya mengundang keluarga dan tidak menggelar hajatan besar-besaran. "Ada pemberitahuan dari desa. Tapi keluarga, gimana lah," kata Dadu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang Taliwondo mengatakan, selama penerapan PPKM darurat, Kejari Subang telah menindak 178 pelanggar. "Para pelanggar sebagian besar pelaku usaha non-esensial yang tetap buka hingga perusahaan besar yang tidak melakukan pembatasan jumlah pekerja," kata Kajari Subang.
Semua pelanggar, ujar Taliwondo, telah menjalani sidang di lima lokasi sidang tipiring. Dari 178 pelanggar itu, kejaksaan telah menerima uang denda sebesar Rp117 juta.