Nekat Edarkan Sabu dan Ganja, 3 Pemuda Sumedang Terancam Penjara Seumur Hidup

Agus Warsudi
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukkan barang bukti kasus sabu dan ganja. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Sementara, tutur Kapolres Sumedang, tersangka AHS mengaku membeli ganja dari salah satu akun Instagram, @allchemistLegacy. Akibat perbuatannya, tersangka DH alias Bray dan ARS alias Bule, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 

"Dengan pasal itu, tersangka DH, ARS, dan AHS terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar," tutur Kapolres Sumedang.

Para tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, MUI Sumedang: Simak Ciri-ciri Hewan Layak

57 tahun lalu

Reses III di Sumedang, Ono Surono: Legislator PDIP Harus Perjuangkan Aspirasi Rakyat

57 tahun lalu

Bebegig dan Sisingaan Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ ke-37 Jabar di Sumedang 

57 tahun lalu

MTQ ke-37 Jawa Barat Siap Digelar di Sumedang, Diikuti 1.126 Peserta dari 27 Daerah

57 tahun lalu

Perindo Jabar Petakan Pemilu 2024 di Sumedang, Bahas Strategi Rebut Kemenangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal