Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Salat Idul Fitri dan Terima Kunjungan Keluarga

Agus Warsudi
Keluarga diizinkan mengunjungi napi di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, Remisi Khusus I artinya setelah mendapat pengurangan masa hukuman, napi masih harus menjalani sisa pidana. 

Sedangkan Remisi Khusus II, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi langsung bebas.

"Ada 67 napi yang mendapat Remisi Khusus II, artinya langsung bebas," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Sabtu (22/4/2023).

Kusnali menyatakan, para warga binaan itu memperoleh jumlah remisi beragam dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak, 10.552 orang.

"Napi yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1.483 dan remisi 2 bulan, 452 orang," ujar Kusnali.

Berdasarkan jenis kasus, tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar, napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi sebanyak 7.584 orang.

"Kasus korupsi 271 orang, terorisme 7, trafficking 9, dan pidana umum 7.604," tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Tempat Wisata Bandung yang Buka Saat Lebaran, Nomor 1 Jadi Favorit 

57 tahun lalu

15.475 Napi se-Jawa Barat Dapat Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, 67 Langsung Bebas

57 tahun lalu

2 Perampok yang Bunuh Lansia Cibeunying Kidul Ditangkap di Cicadas Bandung

57 tahun lalu

Malam Takbiran di Bandung, Muda Mudi Buru Baju Lebaran di Pusat Fesyen

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan di Jalan Nana Rohana Bandung Terungkap, Polisi Tangkap 5 Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal