Muncul Klaster Hajatan, Pemkab Cianjur Larang Warga Gelar Resepsi Pernikahan

Antara
Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: Antara)

CIANJUR, iNews.id - Pemkab Cianjur mewaspadai penularan Covid-19 setelah munculnya klaster hajatan pernikahan pertama di kabupaten itu. Pemerintah daerah akhirnya melarang warga menggelar resepsi pernikahan.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, pelarangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur Nomor 003/3780/Kesra tentang Larangan Segala Bentuk Kegiatan yang Berpotensi Menciptakan Kerumunan dan Keramaian.

"Pemkab Cianjur mengeluarkan surat edaran terkait larangan menggelar resepsi pernikahan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona," kata dr Yusman Faisal di Cianjur, Rabu (9/6/2021).

Dia menjelaskan, Bupati Cianjur Herman Suherman langsung mengambil langkah antisipasi yang berlaku untuk menghindari kembali terjadinya penularan akibat kerumunan, terutama saat resepsi pernikahan. Langkah antisipasi itu berlaku mulai tanggal 8 Juni hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Namun dalam SE disebutkan, pelaksanaan akad nikah tetap dapat dilakukan dengan sejumlah syarat seperti hanya pihak keluarga kedua mempelai dan tidak ada kerumunan tamu. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bocah di Cianjur Hilang 2 Hari Ternyata Tenggelam di Sungai, Pencarian Masih Dilakukan

57 tahun lalu

Tragis! Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Cianjur

57 tahun lalu

Buron 6 Hari, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Anggota LBH Cianjur Ditangkap

57 tahun lalu

2 Pemudik Terseret Arus di Cipendawa Cianjur, Jasad Ditemukan Terpisah

57 tahun lalu

Tabung Gas Meldak di Cianjur, 2 Rumah Rusak Parah dan 3 Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal