Munas NU Sepakati Tak Ada Lagi Penyebutan Kafir bagi Non-Muslim

Andi Mohammad Ikhbal
Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj saat membuka Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Ponpes Miftahul Huda, Kota Banjar, Jabar. (Foto: istimewa)

BANJAR, iNews.id – Isu status non-Muslim dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara menjadi salah satu pembahasan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang digelar Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Topik ini masuk dalam fokus pada penjelasan tematik.

Dalam sidang pleno, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Moqsith Ghazali membacakan hasil putusan Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah. Di mana hasilnya memutuskan untuk tidak menggunakan kata kafir bagi non-Muslim di Indonesia.

“Kata kafir menyakiti sebagian kelompok non-Muslim yang dianggap mengandung unsur kekerasan teologis,” ujarnya.

Para kiai menyepakati tidak menggunakan kata kafir, akan tetapi menggunakan istilah muwathinun, yaitu warga negara. Menurutnya, hal demikian menunjukkan kesetaraan status Muslim dan Non-Muslim di dalam sebuah negara.

“Dengan begitu, maka status mereka setara dengan warga negara yang lain,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir 2 Pekan Lumpuhkan Jalur Alternatif Banjar–Banjarbaru, Sebagian Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Banjir Meningkat, Puluhan Warga Banjar Mengungsi ke Dataran Tinggi

57 tahun lalu

Terungkap Motif Perkelahian Maut 2 Lawan 1 di Banjar, Dipicu Uang Rp10.000

57 tahun lalu

Perkelahian Sengit 2 Lawan 1 di Banjar Terekam CCTV, 1 Tewas Ditikam

57 tahun lalu

Tak Kunjung Pulang, Pemancing di Banjar Ditemukan Tewas Tenggelam di Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal