BANJAR, iNews.id - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang digelar Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, di antaranya mengangkat masalah bisnis money game model multilevel marketing (MLM).
NU mencium aroma pelanggaran terselubung yang berujung korban dari bisnis tersebut, baik yang dilakukan secara tatap muka maupun digital, baik mendapatkan legalitas dari pemerintah maupun tidak.
Persoalan tersebut dibahas dalam Komisi Bahstul Masail Diniyah Waqi'iyah yang fokus pada kasus-kasus aktual di masyarakat. Pemimpin sidang komisi ini, Ustaz Asnawi Ridwan mengatakan, hukum bisnis money game model MLM, baik menggunakan skema piramida atau matahari, dan ponzi adalah haram.
Bisnis dengan menggunakan sistem MLM, baik yang menggunakan skema piramida maupun skema matahari, memiliki lima ketentuan. Pertama, adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk yang merupakan syarat pula dalam mengikuti kegiatan penjualan berjenjangnya atau mencari mitra, dan dalam pendaftaran atau pembelian tersebut menghasilkan komisi atau bonus.
Kedua, adanya bonus-bonus yang didapatkan ketika jaringannya semakin banyak ke bawah hingga membentuk skema piramida. Terkait skema matahari pada dasarnya bisa dikatakan dengan skema piramida ketika adanya ketergantungan pada setoran dari member baru untuk survive dan untuk menguntungkan member lama.