Namun, ada ketentuan yang harus ditaati. Pelayanan makan di tempat itu dibatasi sampai dengan jam 18.00 WIB. Selanjutnya pada jam 18.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB, menerapkan layanan untuk dibawa pulang secara langsung.
"Ini berlaku baik itu pesan secara daring atau dengan fasilitas layanan antar serta tidak menyediakan meja dan kursi kepada para pelanggan," tuturnya.
Azis menambahkan, untuk aktivitas atau usaha perdagangan barang dan jasa lainnya serta perkantoran, dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Namun, ada juga yang dikecualikan dari pembatasan jam operasional, yaitu fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan.
"Kami juga mengecualikan unit produksi barang ekspor, produksi barang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan," katanya.
Tidak hanya itu, Pemkot Cirebon juga bisa membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pemkot Cirebon menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada ruas-ruas jalan dengan kepadatan yang tinggi, baik melalui pengalihan arus maupun penutupan ruas jalan.
"Untuk pelaku pelanggaran terhadap pembatasan aktivitas, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan," kata Azis.