MUI Sebut Golput Haram, Partai Perindo: Bentuk Keseimbangan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Arif Budianto
Ilustrasi golput. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo bidang Keagamaan, Abdul Kholik Ahmad menilai, keputusan MUI mengeluarkan fatwa bahwa golput haram adalah tepat. Fatwa tersebut merupakan ajakan kepada masyarakat agar seimbang antara hak dan kewajiban. 

“Saya kira ini merupakan satu upaya untuk mengingatkan kembali umat Islam dan bangsa Indonesia bahwa bersikap golput dalam pemilu hukumnya haram dan ini penegasan tentang fatwa MUI yang sudah beberapa pemilu dilakukan,” kata dia, Selasa (19/12/2023). 

Partai Perindo, lanjut dia, memberikan dukungan terhadap fatwa ini karena sesungguhnya fatwa ini bisa memberikan satu penegasan bahwa warga negara yang baik harus melaksanakan hak dan kewajibannya secara seimbang. Mencoblos saat pemilu adalah bentuk kewajiban warga. 

Menurut dia, mengapa golput diharamkan karena memang masyarakat dianggap sebagai warga negara yang tidak bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa. Karena sesungguhnya memilih itulah hak tetapi juga sekaligus memilih itu juga dalam kaitan dengan masa depan bangsa adalah untuk memberikan legitimasi dan dukungan terhadap kepemimpinan nasional.

Kepemimpinan ini yang akan berfungsi untuk mengelola bangsa dan negara. Oleh karena itu maka masyarakat diimbau untuk tidak bersikap golput. Kalau pun misalnya ada pilihan-pilihan yang dianggap tidak sempurna dan tidak ada yang terbaik di antara yang ada, maka pilihlah yang terbaik di antara yang ada.

“Memilih pemimpin itu merupakan satu kebutuhan. Dalam pandangan politik memiliki pemimpin itu bagian dari proses politik. Pilihlah sesuai hati nurani,” ujar Kholik. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Ingatkan Fatwa Golput di Pemilu Hukumnya Haram 

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan

57 tahun lalu

Ketua KPPS Buron Perusakan Surat Suara hingga Picu PSU di Pesawaran Ditangkap

57 tahun lalu

30 PPK di Bangka Barat Resmi Dilantik, 70 Persen Anggota Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal