Karena itu, ujar Prof Firdaus, MUI datang dalam rangka untuk saling menggali informasi dan bertabayun kepada Panji Gumilang untuk kooperatif menjelaskan persoalan kenapa ada statemen seperti itu agar kegaduhan mereda dan polemik selesai.
Apakah ada fakta baru? Prof Firdaus menyatakan, ada fakta baru, tetapi harus didalami. "Kami hati-hati dalam bertindak. MUI harus melakukan kajian berdasarkan fakta-fakta yang lain. Dalam dunia penyelidikan kan seperti itu," ujar Prof Firdaus.
"Dugaan tindak pidana di dalam Ponpes Al Zaytun ada, tetapi tetap harus dikaji lebih dalam. Kita harus hati-hati dan teliti. Karena masalah hukum ini menyangkut kepentingan orang banyak," tutur dia.
MUI, kata Prof Firdaus Syam, tidak ingin merugikan seseorang, tapi juga tidak akan membiarkan kalau ada pelanggaran-pelanggaran hukum.
Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, Polres Indramayu akan menindaklanjuti atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan Ponpes Al-Zaytun.