MUI Jabar Sebut Salat Jumat Dua Gelombang Tak Sah

Antara
Ilustrasi. (Foto Ist).

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyebut salat Jumat dilakukan dua gelombang karena adanya pembatasan kapasitas tidak sah. Hal tersebut berdasarkan fatwa MUI Tahun 2000

Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar mengatakan salat Jumat harus tetap dilakukan satu sesi seperti biasanya.

"Jadi itu dianggap tidak sah berdasarkan fatwa MUI pusat Tahun 2000. Tetap itu satu sesi, tidak boleh dua gelombang," kata Rafani di Bandung, Rabu (3/6/2020).

Dia menganjurkan salat Jumat tetap dilakukan dengan memperhatikan pembatasan jarak, meski para jemaahnya harus salat di luar masjid.

"Umpamanya kalaupun kapasitasnya dibatasi, tidak apa-apa sampai ke belakang, sampai ke jalan juga gitu. Demi memperhatikan protokol medisnya," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Angin Kencang Terbangkan Atap Resto 3 Lantai di Maros, Satu Karyawan Terluka

57 tahun lalu

Jokowi Salat Jumat Bareng Cagub Jateng Ahmad Luthfi di Tegal, Warga Berebut Salaman

57 tahun lalu

Momen Haru Anak Unggah CCTV saat Ayah Wafat dalam Keadaan Sujud di Masjid Lawang Malang

57 tahun lalu

Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Bupati Tanah Datar Ajak Warga Salat Gaib

57 tahun lalu

Momen Ganjar Salat Jumat di Masjid Kampung, Bikin Geger Warga dan Santri Nganjuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal