Dia mengatakan penyembelihan hewan kurban juga bisa dilakukan selama tiga hari, sehingga tidak perlu langsung pada hari H. "Pembagian juga harus ke rumah langsung, agar tidak ada kerumunan warga," katanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon Mujayin mengatakan sudah menyampaikan surat edaran terkait dengan pelaksanaan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kita sudah mengedarkan surat edaran, untuk tata cara pelaksanaan ibadah di masa pandemi, begitu juga untuk Shalat Idul Adha, harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.