Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menyebutkan, SM (52) terancam dijerat pasal penistaan agama.
"Sementara hasil kordinasi kami, kami menerapkan Pasal 156 KUHP ancaman di atas lima tahun, tentang penistaan agama. Status SM saat ini masih dilakukan penyelidikan dan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Nanti kita akan gelar perkara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi SM (52) sempat viral di media sosial saat membawa seekor anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Minggu siang dan terlibat pertengkaran dengan sebagian jamaah masjid itu.