Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Danu: Yosef Kesal Tak Dapat Bagian

Agus Warsudi
Achmad Taufan (tengah), kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu (kiri). (Foto: iNews/DOK)

Kombes Pol Surawan menyatakan, pemeriksaan terkait pengelolaan dana dan izin sekolah. Hasil pemeriksaan menunjukkan Yayasan Bina Prestasi Nasional tersebut legal.

Namun, didapati data siswa fiktif di yayasan itu. "Secara yayasan semua legal standing sudah benar, namun secara operasional tidak ada siswanya," ujar Kombes Pol Surawan.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan almarhumah Tuti dan Amelia terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Korban Tuti dan Amalia ditemukan tewas bersimbah darah dalam bagasi Alphard. Kasus ini sempat diselimuti misteri selama 2 tahun 3 bulan. Namun, penyelidikan tidak pernah berhenti.

Akhirnya, atas dasar pengakuan Danu dan bukti-bukti, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Yosef Hidayah (suami korban Tuti dan ayah kandung Amel), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua Mimin), serta menetapkan mereka sebagai tersangka. Tersangka pelaku utama atau dalang pembunuhan ini adalah Yosef Hidayah. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tersangka Danu Ditempatkan di Safe House

57 tahun lalu

Polda Jabar Amankan 200 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Golok Masih Dicari

57 tahun lalu

Polda Jabar Rangkai Benang Merah Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

57 tahun lalu

Polda Jabar Dalami Kesalahan Prosedur Olah TKP Awal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

57 tahun lalu

Yosef Akan Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal