Adegan paling memilukan dalam momen tragis pembunuhan satu keluarga di Indramayu terjadi saat pelaku P menghabisi bayi berusia 8 bulan. Bayi itu menangis sebelum akhirnya dibunuh.
“Korban sempat ditenangkan oleh tersangka dengan diberi susu terlebih dahulu karena menangis. Setelah berhenti menangis korban dihabisi di kamar mandi,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi memastikan tidak ada fakta baru yang bertentangan dengan hasil pemeriksaan.
Rekonstruksi memicu tangis keluarga korban yang hadir di lokasi. Seorang sepupu korban menuntut hukuman maksimal bagi pelaku.
Reka ulang kejadian ini sekaligus menunjukkan tindak kejahatan dilakukan secara sistematis. Setelah semua korban dihabisi, para pelaku menguburkan lima jenazah dalam satu lubang di belakang rumah. Posisi jasad sebagian bertumpuk untuk menghemat ruang.
Berkas kasus momen tragis pembunuhan satu keluarga di Indramayu kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Indramayu. Proses penyidikan lanjutan dilakukan untuk memastikkan tersangka mendapat hukuman setimpal.