Kompol Adanan mengatakan, berdasarkan keterangan pemilik rumah, pencurian jam tangan itu dibantu oleh asisten rumah tangga. Berdasarkan rekaman CCTV di rumah korban diketahui SKR, pembantu rumah tangga korban terlibat dalam aksi kejahatan ini. "SKR, pembantu korban kami amankan. Dia beralasan terhipnotis oleh pelaku Verry alias Pak Haji," kata Kompol Adanan.
Akibat aksi kejahatan ini, ujar dia, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. "Pelaku Verry alias Pak Haji mengaku sudah lama melakukan aksi seperti ini, tiga tahun. Para penamgpunya menyebut sudah 3 tahun lebih, berarti sudah ada beberapa TKP (lokasi kejadian). Karena itu kasus ini akan kami kembangkan," ujarnya.
Ditanya apakah pelaku Verry alias Pak Haji juga mencuri barang berharga yang lain, Kasatreskrim menuturkan, untuk sementara yang didapatkan penyidik baru jam tangan. "Kami yakin ada benda berharga lainnya," tutur Kasatreskrim.
Sementara itu, pelaku Verry Ariyandi alias Pak Haji mengaku melakukan aksinya seorang diri. "Pernah beraksi di perumahan mewah di Dago dan Jamika," kata Verry.
Sedangkan Sukarmi, pembantu rumah tangga yang turut ditangkap mengaku tak sadar saat mengambil jam tangan mewah milik majikkannya. "Saya gak sadar. Saya juga gak pernah menerima uang dari pelaku," ujar SKR.
Ditanya apakah dirinya berpacaran dengan pelaku Verry alias Pak Haji, tersangka SKR menggelengkan kepala sambil memejamkan mata. "Enggak Pak," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Verry Ariandi alias Pak Haji dan Sukarmi dijerat Pasal 362 juncto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan ter5sangka Budiyono dan Ruli dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.