Modus Pacaran, Bapak 5 Anak di Tasikmalaya Setubuhi Gadis 14 Tahun

Asep Juhariyono
Pelaku pencabulan Dadan Suherlan (51) saat diperiksa penyidik Polres Tasikmalaya Kota. (Foto: iNews/Dadan Suherlan)

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pelaku menggunakan modus pacaran untuk mencabuli korban. kasus ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Di mana berdasarkan pengakuan pelaku maupun korban, keduanya menjalin hubungan.

“Karena pelaku ini punya pengalaman, dia pun mencabuli korban yang masih di bawah umur. Beberapa kali pelaku juga memberikan uang ke korban sebesar Rp20.000 dan Rp50.000,” ujarnya, Kamis (17/10/2019).

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Dia dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5-15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Arus Balik lebaran di Lingkar Gentong Tasikmalaya Ramai Lancar di Hari Pertama Kerja

57 tahun lalu

Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal Hindari Macet, Jangan Tunggu Puncak Arus Balik

57 tahun lalu

Kunjungi Ponpes Cipasung Tasikmalaya, Wapres Gibran Takjub Santri Kuasai AI 

57 tahun lalu

3 Tempat Wisata di Tasikmalaya dengan Spot Foto Instagramable Terbaik!

57 tahun lalu

Ponpes Cipasung Luncurkan Kampung Pangan dan Santripreneur Sambut Usia 1 Abad

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal