Modus Arisan Online, Ibu Rumah Tangga di Cianjur Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Ricky Susan
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan meminta keterangan terhadap seorang ibu rumah tangga yang diduga menipu puluhan korban. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)


Doni mengungkapkan, kepolisian menduga masih banyak korban yang memang belum melakukan pelaporan polisi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pacet Ipda Dang Elfan Fauzi mengungkapkan jajarannya telah membuka posko pengaduan terkait kasus itu untuk memfasilitasi para korban.

Elfan menyebutkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.

"Kita meminta warga yang merasa menjadi korban dalam arisan online bodong ini agar melaporkan ke kepolisian. Ancaman maksimal penjara selama empat tahun," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Gulung Komplotan Pembobol ATM Modus Penipuan, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gelapkan Rp28 Juta, Admin Arisan Online di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Puluhan Ibu-ibu Muda di Brebes Tertipu Arisan Online hingga Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Perempuan Sosialita Oknum ASN Pemprov Jateng jadi Tersangka Penipuan Arisan Online

57 tahun lalu

Emak-emak di Cianjur Tertipu Arisan Bodong, Korban Diancam agar Tak Sebarkan di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal