Modal Bambu, Residivis Curanmor Ini Mampu Bawa Kabur Mobil Kurang dari 2 Menit

fani ferdiansyah
Hanya berbekal bambu, tersangka AR alias O (45), residivis asal Kabupaten Bandung, mampu mencuri mobil, Jumat (18/11/2022). (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Kapolres menyatakan, Polres Garut akan terus memburu dua teman DM yang masih buron. "Pasal yang kami persangkakan kepada kedua pelaku pencuri motor ini adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, satu unit mobil hasil curian tersangka AR, langsung diserahkan polisi pada pemiliknya yang bernama Nandang (55), warga Jalan Sudirman, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan. Nandang yang hadir di Mapolres Garut Jumat siang, mengaku bersyukur mobil pikap miliknya telah kembali. 

"Alhamdulillah saya sangat bersyukur. Terima kasih pada aparat kepolisian yang dapat dengan sigap menangkap pencuri sekaligus mengembalikan mobil saya," kata Nandang. 

Menurut Nandang, mobil pikap tersebut sehari-hari digunakan untuk menjalankan usahanya di bidang kulit. "Sempat bingung saat menjalankan usaha jika tidak ada mobil. Biasanya sehari-hati mobil ini saya gunakan untuk mengangkut kulit," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis, Balita 3 Tahun Tewas Tertimpa Tembok 2 Meter Roboh di Pangatikan Garut

57 tahun lalu

Truk Fuso Pengangkut Hotmiks Tak Terkendali Tabrak Tebing di Garut, Diduga Rem Blong

57 tahun lalu

Pemkab Garut Gelontorkan Rp750 Juta untuk Subsidi Kedelai Selama 2 Bulan

57 tahun lalu

Sungai Cikondang Meluap, Rendam Belasan Rumah di Wanaraja Garut

57 tahun lalu

PVMBG Sebut Penyebab Gempa Bumi M5,3 di Garut Terjadi akibat Sesar Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal