Selain itu di beberapa kendaraan lainnya yang melanggar, dipasangi stiker bertuliskan kendaraan melanggar aturan parkir.
"Pada penegakan terhadap kendaraan yang parkir di tempat yang tidak diperbolehkan, ada sekitar 12 kendaraan yang terpaksa di gembok dan satu harus diderek," kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi Muhammad Nur Effendi, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, prosedur penggembokan kendaraan dilakukan setelah petugas menunggu pengemudinya selama 15 menit. Jika datang maka mereka disuruh untuk memindahkan parkirnya, tapi jika tidak datang maka kendaraan langsung digembok.
Sementara satu mobil terpaksa diderek karena diparkir berhari-hari. Bagi pemilik mobil yang kendaraannya dilakukan penggembokan dan derek, agar mendatangi kantor Dishub Kota Cimahi dengan membawa surat-surat kendaraan untuk mengambilnya.
Sedangkan yang kedapatan melanggar di lokasi diperingatkan dan agar tidak melakukan tindakan serupa. "Petugas juga sekaligus mengimbau para pengendara kendaraan, baik roda dua maupun roda empat untuk tidak parkir di tempat yang dilarang," ujar dia.
Operasi tersebut, tutur Muhammad Nur Effendi, bagian dari sosialisasi dan edukasi tertib parkir di Kota Cimahi. Masyarakat perlu mengetahui mana tempat yang boleh dan yang tidak boleh untuk parkir.
Apalagi terdapat rambu yang telah dipasang. Seharusnya masyarakat taat aturan. "Masyarakat harus memahami aturan soal parkir, karena parkir tidak pada tempatnya bisa memicu kemacetan dan kesemerawutan di jalan," tutur dia.