Mobil Parkir Berhari-hari di Tempat Terlarang Diderek Petugas Dishub Cimahi

Adi Haryanto
Petugas Dishub Kota Cimahi memasang gembok di mobil yang parkir di tempat terlarang. (FOTO: ADI HARYANTO)

CIMAHI, iNews.id - Mobil yang terparkir di tempat terlarang masih marak  di Kota Cimahi. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan tindakan tegas dengan menderek mobil tersebut.

Upaya penertiban yang gencar dilakukan belum menyadarkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan seenaknya dan menyebabkan kemacetan. 

Pada Operasi Penegakkan Hukum (Gakum) Parkir yang dilakukan oleh petugas gabungan di sejumlah titik di Kota Cimahi, Rabu (8/3/2023). 

Sebanyak 12 unit kendaaran roda empat terpaksa digembok dan 1 unit lainnya harus di derek oleh petugas.

Pasalnya pemilik belasan kendaraan roda empat tersebut memarkirkan kendaraan mereka di badan jalan yang ada tanda larangan parkir. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Cimahi Serbu Mudik Gratis, Rela Antre sejak Pagi

57 tahun lalu

Polres Cimahi Amankan 50 Motor Hasil Curian, Warga yang Kehilangan Bisa Cek

57 tahun lalu

22 Tersangka Curanmor yang Resahkan Warga Cimahi Ditangkap, 4 di Antaranya Ditembak

57 tahun lalu

Kasus Wanita Muda Ditemukan Tewas di Cimahi, Polisi: Ada Luka Tusuk di Leher

57 tahun lalu

Wanita Muda Ditemukan Tewas Dekat Kandang Ayam di Cibeber Cimahi, Diduga Dibunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal