Mobil Boks Angkut 1.500 Liter Tuak Terjaring Razia One Way, Sopir Coba Kabur

iNews TV
Polisi mengamankan mobil boks yang mengangkut 1.500 liter miras jenis tuak di Kabupaten Bandung. (Foto: iNews)

Kini, ED dan PS beserta barang bukti ribuan liter tuak telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Keduanya terancam hukuman tindak pidana ringan (tipiring) karena terbukti mengedarkan minuman keras tanpa izin. Sesuai aturan yang berlaku, mereka terancam sanksi denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp40 juta, tergantung pada jumlah barang bukti dan hasil pendalaman penyidik.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Pesta Miras Berujung Insiden Berdarah di Paser, Pemuda Disabet Parang oleh Teman

4 bulan lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

3 hari lalu

15 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Motor di Bandung Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

7 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

9 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal