Mobil Boks Angkut 1.500 Liter Tuak Terjaring Razia One Way, Sopir Coba Kabur

iNews TV
Polisi mengamankan mobil boks yang mengangkut 1.500 liter miras jenis tuak di Kabupaten Bandung. (Foto: iNews)

Kini, ED dan PS beserta barang bukti ribuan liter tuak telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Keduanya terancam hukuman tindak pidana ringan (tipiring) karena terbukti mengedarkan minuman keras tanpa izin. Sesuai aturan yang berlaku, mereka terancam sanksi denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp40 juta, tergantung pada jumlah barang bukti dan hasil pendalaman penyidik.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesta Miras Berujung Insiden Berdarah di Paser, Pemuda Disabet Parang oleh Teman

57 tahun lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

57 tahun lalu

Banjir Landa 3 Desa di Bandung, 75 Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal