Miris, Perempuan di Sukabumi Diperkosa dan Dikuras Hartanya oleh 3 Penjahat Sadis

Dharmawan Hadi
Tiga pencuri ditangkap polisi seusai menyekap dan memerkosa korban. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi) 

"Hari ini Pores Sukabumi Kota akan meliris kasus pencurian dengan kekerasan yang mana dalam kasus ini ada kejahatan tambahan, yang disertai pemerkosaan terhadap korban," ujarnya. 

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah, satu senjata tajam jenis golok, satu unit handpone merk Vivo Y20, dua buah dus boks handphone, satu potong celana dalam, satu potong baju daster, satu set spray dan dua buah tali pengikat. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat oleh Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Lalu pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Todong Korban dengan Sajam lalu Rampas Handphone, 4 Geng Motor di Sukabumi Ditangkap

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal