Miris, Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Korupsi Dana BOS Madrasah Rp7,5 Miliar

Agus Warsudi
Terdakwa Agus Kosasih didakwa melakukan korupsi dana BOS Madrasah sebesar Rp7,5 miliar. (Foto: Ilustrasi/ist)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mendakwa pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jabar Agus Kosasih melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah hingga Rp 7,5 miliar. Terdakwa Agus Kosasih diduga mengarahkan pengadaan soal ujian madrasah ke salah satu perusahaan demi mendapatkan cash back atau CSR.

Dakwaan tersebut dibacakan tim JPU Kejati Jabar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (9/5/2022). Agus menjalani sidang perdana dengan materi pembacaan dakwaan atas perkara tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, dugaan korupsi itu dilakukan terdakwa Agus Kosasih saat menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat pada 2017 dan 2018.

"Terdakwa Agus Kosasih menggunakan kesempatan karena kedudukan selaku Ketua KKMI Jawa Barat telah mengarahkan pengadaan soal ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), penilaian akhir semester (PAS), try out (TO), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) untuk dilaksanakan oleh Martin Prawira selaku Direktur CV Mitra Cemerlang Abadi sehingga tidak dilaksanakan oleh para kepala Madrasah," kata JPU Kejati Jabar Arnold Siahaan.

Arnold Siahaan menyatakan, perbuatan Agus tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI. Berdasarkan juknis yang berhak menggunakan dan membelanjakan dana BOS ialah kepala madrasah di masing-masing lingkungan Kemenag kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengadilan Tipikor Bandung Tunggu KPK Limpahkan Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

57 tahun lalu

Dukung Pendidikan Antikorupsi KPK, DPR: Parpol Berintegritas, Korupsi Makin Berkurang

57 tahun lalu

Mantan Kades dan Bendahara di Talaud Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa

57 tahun lalu

Dana BOS Madrasah Rp1,3 Triliun Dicairkan Paling Lambat 22 April

57 tahun lalu

Kemenag Segera Cairkan Lagi Dana Bos Madrasah Senilai Rp1,3 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal