Miris, Emak-emak di Bandung Jual Sabu untuk Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menginterogasi tersangka KK (lingkaran merah), emak-emak yang jual sabu. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, selain menangkap KK, petugas menagkap 17 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan obat terlarang. Total 15 kasus narkoba yang berhasil diungkap selama 10 hari Operasi Anti-Narkoba (Antik) Lodaya 2023.

"Sebanyak 13 kasus peredaran narkoba dan 2 obat keras diungkap selama Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar sejak 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023," ucap Kombes Pol Budi Sartono.

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung menyatakan, 13 kasus narkotika itu terdiri dari 11 kasus sabu, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus ganja. Belasan kasus itu diungkap di berbagai kecamatan di Kota Bandung di antaranya Kecamatan Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, hingga Cinambo. "Narkotika jenis sabu sebanyak 11 kasus, pil ekstasi 1, dan narkotika jenis daun ganja kering 1 kasus," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung.

Sedangkan 17 tersangka lain yang ditangkap antara lain, RM (23), AF (24), AU (52), JP (40), AM (31), AS (27), AAI (32), DM (24), DR (20), GS (38), GSR (36), MS (24), DS (53), RC (27), IU (32), MA (31), dan KR (41). 

"Para pelaku yang ditangkap merupakan pengedar. Pelaku mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu, pil ekstasi, ganja secara online dan tempel untuk mendapatkan keuntungan," tutur Kombes Pol Budi Sartono.

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti, sabu seberat 213,03 gram, ekstasi 166 butir, ganja 1,3 kilogram, dan obat keras 1.358 butir.

Akibat perbuatannya, 18 pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun. "Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," kata AKBP Fauzan Syahrir.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Darat Magnitudo 3,2 Guncang Bandung, Getaran Terasa di Sekitar Pangalengan

57 tahun lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Bandung di Kedalaman 10 Km

57 tahun lalu

Khawatir Telantar akibat Polemik, Tim Konservasi Cek Kondisi Satwa Kebun Binatang Bandung

57 tahun lalu

Tuntut Polisi Tangkap Rocky Gerung, Mahasiswa Unjuk Rasa di Mapolrestabes Bandung

57 tahun lalu

Media Korea Ungkap Alasan Utama Park Hang-seo Tolak Persib Bandung, Bukan karena Uang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal