"Dengan pernyataan saksi ini, lalu bukti pembayaran mendaftar sebagai anggota, maka kami naikan statusnya jadi penyidikan," ujar Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas menambahkan penyidik Polres Garut menerapkan Pasal 378 dan 379 a KUHPidana tentang Penipuan untuk menjerat tersangka. "Kami segera tetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus ini," kata Kabid Humas.
Diketahui, organisasi Kandang Wesi Tunggul Rahayu mengganti lambang negara Indonesia Garuda Pancasila dengan kepala menghadap ke depan dan diatas kepala terpasang mahkota. Mereka juga menambah kalimat Soenata Logawa pada semboyan bangsa Indonesia Bhinneka Tunggal Ika.
Ormas itu juga membuat mata uang sendiri dengan gambar pimpinan organisasi Mr Prof Ir Cakraningrat alias Sutarman.