Minimarket Menjamur di Seantero Bandung, Pemkot: Hanya 56 yang Berizin

Yogi Pasha
Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung Asep Saeful Gufron. (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)

BANDUNG, iNews – Keberadaan minimarket di Kota Bandung, Jawa Barat, nyaris ada di berbagai penjuru. Namun faktanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hanya mengeluarkan izin untuk operasional 56 gerai saja.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Asep Saeful Gufron mengatakan, pemkot sudah sejak lama memberlakukan moratorium pendirian minimarket. Namun fakta di lapangan, outlet baru justru terus bermunculan dari sejumlah perusahaan minimarket ternama.

“Sesuai data izin resmi yang diberikan ke pengusaha minimarket. Total ada 56 gerai yang berizin. Kami nggak punya data yang tidak berizin," kata Gufron, di Plaza Balai Kota Jalan Wastukencana, Selasa (7/8/2018).

Dia mengungkapkan, untuk 2018, instansinya telah menyetujui pendirian 37 minimarket yang mengajukan perpanjangan usaha. Sementara, untuk izin usaha baru tidak diberikan mengingat moratorium yang masih berlaku.

"Data 2018 ini ada 37 minimarket baru. Gerai ini bisa saja perpanjangan atau pengajuan lama. Karena saat ini sudah tidak bisa mengajukan izin mengacu dari adanya moratorium," ujarnya.

Menurut Gufron, DPMPTSP sudah berupaya menyisir minimarket tidak berizin atau pun yang izinnya tidak sesuai dengan menggandeng Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain beserta aparat penegak hukum. Hasilnya beberapa minimarket terbuki melanggar perizinan dan telah dilakukan penyegelan.

"Tim gabungan DPMPTSP, Satpol PP, dengan Dinas KUKM, saat ini fokus pelanggaran yang berdampak ke masyarakat luar biasa. Ada beberapa yang dilakukan penyegelan, rata-rata tidak berizin," ucapnya.

Dia mengungkapkan, saat ini DPMPTSP ikut berkonsentrasi mengantisipasi kemunculan minimarket. Namun, dia mengaku tidak bisa bertindak lebih jauh karena ada SKPD lain yang lebih berwenang. "Kami masih berkoordinasi dengan SKPD teknis untuk mengantisipasi banyaknya minimarket tak berizin," kata Gufron.

Dia menjelaskan, untuk memudahkan koordinasi dan pembaharuan data, setiap izin yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP, termasuk minimarket di dalamnya ditembuskan kepasa SKPD lain. Walaupun dilakukan secara manual, namun dia memastikan data tersebut akan langsung disampaikan begitu izin dikeluarkan.

"Setiap izin diterbitkan kami sampaikan sebagai bagian dari pengawasan dan pengendalian tempat usaha berizin dan tidak berizin. Kami juga tembuskan ke dinas teknis lainnya yang saling berhubungan," tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penertiban Kabel Semrawut di Bandung, Lebih dari 4.000 Pengguna Internet Terdampak

57 tahun lalu

Pemkot Bandung Dukuh Penuh Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

57 tahun lalu

Jelang Konvoi Persib, Ini Skenario yang Disiapkan Pemkot Bandung

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Bandung Wajib Ditutup selama Ramadan 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal