Diberitakan sebalumnya, kasus penganiayaan terhadap anak disabilitas di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terkuak. Polsek Tegalbuleud mengamankan terduga penganiaya, Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Tegalbuleud, Iptu Deni Miharja membenarkan kabar tersebut kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. "Betul, sudah kita amankan terduga berinisial DD (50) yang merupakan tetangga korban. Tempat tinggalnya sekitar 90 meter dari rumah korban," ujarnya.
Saat ini Polsek Tegalbuleud sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersebut, yalni dengan meminta keterangan dan mencari bukti-bukti lain sebagai bahan pengembangan kasus tersebut.
Senada dengan Kapolsek, Camat Tegalbuleud, Antono juga membenarkan bahwa DD yang diamankan oleh Polsek Tegalbuleud dicurigai sebagai pelaku penganiayaan anak disabilitas tersebut.
"Terduga pelaku mempunyai kelainan psikologi akan tetapi bukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), untuk motifnya sendiri masih diselidiki oleh pihak kepolisian," ujarnya.
MN, bocah disabilitas di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi diduga disiksa oleh orang tak dikenal. Korban yang berinisial MN (12) ini mengalami luka bakar bekas sundutan rokok, kuku jari kaki juga dicabut.