Berdasarkan laporan dan keterangan para korban akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di rumah mertuanya di Kampung Balakasap, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 30 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku mengakui perbuatannya dan uang yang didapat dari para korban untuk membeli HP dan hidup sehari-hari.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan, Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 35 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sementara pelaku Suherman mengaku sudah menjalankan aksinya sejak Februari 2020. Saat memasang iklan lowongan kerja di Facebook dia memakai akun palsu dan memasang foto perempuan.
"Saya terinspirasi dari medsos melakukan penipuan ini. Tadinya cuma mau ngambil uangnya saja, tapi saya mintai foto bugilnya juga sama ajak berhubungan badan dengan dalih agar diterima kerja," kata dia.