Menara Telekomunikasi di Cimahi Ancam Keselamatan Penerbangan Pesawat

Adi Haryanto
Petugas Satpol PP Kota Cimahi meminta ke pemilik mengurangi ketinggian menara karena membahayakan penerbangan pesawat ke Bandara Husein. (Foto/SATPOL PP KOTA CIMAHI)

Rinto Sitanggang menuturkan, menara telekomunikasi tersebut ternyata sebelumnya memiliki catatan pelanggaran. Yakni melanggar 
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Kemudian, menara tersebut sebelumnya juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga disidang hingga dua kali. Pertama pemiliknya diberikan sanksi denda Rp15 juta karena terbukti melanggar. 

Beberapa bulan kemudian ternyata izin tidak diurus, maka mereka didenda lagi Rp25 juta.

"Memang dari awal sudah ada beberapa pelanggaran, kalau soal ketinggian ini sanksinya hanya administrasi dan dipotong kelebihan ketinggiannya," tutur Rinto Sitanggang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Minyakita Langka, Pedagang Pasar di Cimahi Terpaksa Naikkan Harga

57 tahun lalu

16 Kali Curi Sepeda, Pria di Cimahi ini Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

2 Residivis Begal HP Bersenjata Air Softgun di Cibeureum Cimahi Ditangkap

57 tahun lalu

Waduh, 30.000 Warga Kota Cimahi Masih Buang Air Besar Sembarang

57 tahun lalu

Fondasi Terkikis Air Sungai Jadi Penyebab Rumah Mewah 2 Lantai di Cimahi Ambruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal