BANDUNG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menutup 20 toko secara paksa pada masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka melebihi batas jam operasional.
"Masih ada beberapa toko dan ritel yang melebihi jam operasional. Kami langsung menutup toko itu dengan menempelkan stiker. Penutupan operasional ini hingga 5 Mei 2020," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di Bandung, Senin (27/4/2020).
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwali) tentang Pelaksanaan PSBB, hanya toko bahan pokok, pasar, toko kesehatan, binatu, dan restoran yang masih boleh beroperasi. Selain itu, toko yang bergerak dalam sektor lain tidak diperkenankan untuk beroperasi.
Toko modern atau pasar swalayan diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional diperbolehkan buka pada pukul 04.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Rasdian mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi kepada pemilik toko yang ditutup secara paksa sesuai dengan perwali, di antaranya berupa sanksi administrasi, teguran, peringatan, hingga pencabutan izin usaha.