Melebihi Batas Jam Operasional, 20 Toko di Bandung Ditutup Paksa

Antara
Satpol PP Bandung menyegel tempat hiburan yang masih buka. (Foto Antara)

BANDUNG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menutup 20 toko secara paksa pada masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka melebihi batas jam operasional.

"Masih ada beberapa toko dan ritel yang melebihi jam operasional. Kami langsung menutup toko itu dengan menempelkan stiker. Penutupan operasional ini hingga 5 Mei 2020," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di Bandung, Senin (27/4/2020).

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwali) tentang Pelaksanaan PSBB, hanya toko bahan pokok, pasar, toko kesehatan, binatu, dan restoran yang masih boleh beroperasi. Selain itu, toko yang bergerak dalam sektor lain tidak diperkenankan untuk beroperasi.

Toko modern atau pasar swalayan diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional diperbolehkan buka pada pukul 04.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Rasdian mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi kepada pemilik toko yang ditutup secara paksa sesuai dengan perwali, di antaranya berupa sanksi administrasi, teguran, peringatan, hingga pencabutan izin usaha.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Dinkes Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Waspadai Ancaman Teror Bom Jelang Nataru, Polda Babel Siagakan 1.930 Personel

57 tahun lalu

Warga Serbu Layanan Vaksinasi yang Digelar Polres Sukoharjo, Ada Hadiah Motor

57 tahun lalu

Rusia Klaim Vaksin Hidung Buatannya Ampuh Lawan Virus Corona

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal