Mediasi Sengketa Lahan SDN Bunisari KBB Buntu, Ahli Waris Akan Bawa ke Pengadilan

Adi Haryanto
Proses mediasi sengketa lahan SD Negeri Bunisari yang dilakukan perwakilan ahli waris, sekolah, desa, kecamatan, Kapolsek, dan Danramil Padalarang, serta Pemda KBB. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)


Sementara itu, Pemda KBB yang diwakili Kabag Hukum Asep Sudiro bersikukuh jika lahan SDN Bunisari adalah aset Pemda KBB. Sekolah tersebut berdiri di atas lahan aset pemda dengan dasar kepemilikannya sesuai dengan limpahan aset dari Kabupaten Bandung saat KBB dimekarkan tahun 2007.

"Sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat pasal 41 setiap aset yang berada di wilayah KBB wajib diserahkan oleh Pemda Kabupaten Bandung ke Pemda KBB," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerbang SDN Bunisari Dilas dan Digembok Ahli Waris, Ini Solusi Disdik KBB

57 tahun lalu

Pernyataan Mengejutkan Bupati Siak Buntut Memanasnya Konflik Lahan, Minta Izin PT SSL Dicabut

57 tahun lalu

Warga Muarojambi Tolak TNI di Kamp Perkebunan Sawit PT BSS, Ini Kata Danramil

57 tahun lalu

Belasan Hektare Lahan Diserobot, Puluhan Petani Hutan Asal Silo Jember Wadul ke Dinas

57 tahun lalu

Buka Musyarawah Desa Nasional, Ridwan Kamil Minta Semangat Perjuangan Harus Terpatri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal