"Tidak memungkinkan untuk penahanan. (Kasus hukum) kami tetap proses dan (pelaku K boleh) pulang. Silakan mau minta maaf tapi (kasus) tetap kami proses," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Sementara, K menyampaikan permintaan maaf sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor pada siang hingga petang. "Saya pelaku membuang sampah itu tidak sengaja, engga sengaja. Saya minta maaf sekali," ujar K.
Sebelumnya, Public Relations TSI Bogor Yulius H Suprihardo mengatakan, kejadian yang videonya sempat viral di media sosial itu terjadi pada Minggu 7 Maret 2021.
Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap satwa kuda nil bernama Ari, tak hanya ditemukan sampah botol plastik berwarna biru, juga didapati gumpalan tisu.
Yulius memastikan kuda nil Ari telah memuntahkan kembali sampah-sampah yang masuk ke mulutnya. Pasalnya, jika tertelan bisa menyebabkan kematian.
"Saat ini satwanya (kuda nil Ari) sih aman karena kuda nilnya memuntahkan kembali sampah tersebut. Padahal kalau sampai tertelan bisa menyebabkan kematian bagi satwa kami, kan botol plastik mineral itukan terurai ratusan tahun," kata Yulius.
Dia mengemukakan, tim medis Taman Safari juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap satwa asal Afrika tersebut dengan hasil yang tidak ditemukan luka ataupun kelainan.