Masukkan Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil, Warga Bandung Terancam 3 Bulan Penjara

Antara
Kuda nil yang diberi sampah plastik (frame kiri). K, terduga pelaku yang memasukkan sampah plastik ke mulut kuda nil. (Foto: Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Perempuan berinisial K (56), warga Desa Nanjungmekar, Kabupaten Bandung, terancam hukuman 3 bulan penjara lantaran memasukkan sampah botol plastik ke mulut kuda nila di Taman Safari Indonesia, Cisarua, Kabuapten Bogor, Jawa Barat. Pelaku dijerat Pasal 302 KUHPidana tentang penganiayaan terhadap hewan.

Kasus yang sempat viral di media sosial itu kini ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.

"Itu pasal 302 penganiayaan terhadap hewan. (Ancaman hukuman) tiga bulan (penjara)," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa (9/3/2021).

Menurut AKBP Harun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor telah memeriksa K terkait kasus pelemparan sampah botol plastik ke mulut kuda nil. Meski begitu, K tidak ditahan.

Kapolres Bogor AKBP Harun memastikan proses hukum terhadap pelaku K yang memasukkan sampah plastik ke mulut kuda nil tetap dilanjutkan. (Foto: Antara)
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Infografis Pengunjung Taman Safari Buang Sampah ke Mulut Kuda Nil

57 tahun lalu

Pelempar Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil Minta Maaf, Taman Sari: Proses Hukum Berjalan

57 tahun lalu

Pengunjung Taman Safari yang Lempar Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil Akhirnya Minta Maaf

57 tahun lalu

Viral di Medsos, Baim Wong Ikut Kecam Pelemparan Sampah ke Mulut Kuda Nil

57 tahun lalu

Keterlaluan, Pengunjung Kebun Binatang Buang Sampah ke Mulut Kuda Nil Viral di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal