Siti menyebutkan, melalui aksi massa yang dilakukan ini pihaknya berharap pemerintah melihat bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan yang diputuskan menjadi acuan penghitungan UMK tahun 2024 sama sekali tidak memihak kalangan buruh.
"PP ini malah akan semakin membuat kawan-kawan buruh terhimpit karena harga-harga kebutuhan pokok semakin tinggi," ucap Siti.
Dia menegaskan, massa buruh di Kota Cimahi ngotot meminta upah tahun depan naik 25 persen. Sebab jika hanya naik sesuai penghitungan melalui PP Nomor 51 yang sudah disepakati maka beban kalangan buruh akan semakin berat.
"Kami ingin menyadarkan kawan-kawan buruh agar mau berjuang untuk kenaikan upah 25 persen karena jika tidak, itu benar benar ancaman buat buruh," ucap Eni.