Mantan Kajati Jabar Asep N Mulyana Jabat Dirjen PP Kemenkumham

Antara
Menkumham Yasonna H Laoly memberikan sambutan saat pelantikan Asep N Mulyana sebagai Dirjen PP Kemenkumham. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana dipromosikan menduduki jabatan baru sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Asep N Mulyana resmi dilantik Menkumham Yasonna H Laoly di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Yasonna Hamonangan Laoly diikuti oleh Asep N Mulyana saat pelantikan.

Asep N Mulyana berjanji bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab, termasuk menjaga integritas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai Direktur Jenderal PP Kemenkumham.

Sesaat sebelum dilantik dan diambil sumpah jabatan, Yasonna H Laoly terlebih dulu mengingatkan dan menanyakan kesiapan Asep. Yasonna mengatakan bahwa sumpah jabatan merupakan janji kepada Tuhan dan manusia yang harus ditepati.

Sebelum dilantik sebagai Dirjen PP Kemenkumham Asep merupakan Kepala Kejati Jabar. Asep menggantikan posisi Dhahana Putra yang menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) Direktur Jenderal PP.

Diketahui, Asep N Mulyana merupakan jaksa penuntut umum (JPU) yang memohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung.

Sementara itu, sampai saat ini, Kemenkumham belum menunjuk Kajati Jabar yang baru. Untuk sementara, tugas dan tanggung jawab Kejati Jabar diemban oleh Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Produktivitas Gol Hantui Arema FC Jelang Big Match Lawan Persib Bandung

57 tahun lalu

Bupati Bandung Kesal Pemprov Jabar Kurang Responsif soal Flyover Bojongsoang

57 tahun lalu

Putusan Banding PT Bandung, Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara

57 tahun lalu

Minibus Oleng Tabrak Truk di Jalan Raya Cianjur-Bandung, Sopir Terluka Parah

57 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal