Mantan Kades di Karawang Korupsi Dana Desa, Uang untuk Karaoke dan Beli Sabu 

Nila Kusuma
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat gelar perkara korupsi yang dilakukan mantan kades (Foto: iNews/Nila Kusuma)

KARAWANG, iNews.id - Mantan Kepala Desa Jatiwangi, Kelurahan Jatisari, AW (42) ditetapkan tersangka korupsi dana desa sebesar Rp221 juta. Mirisnya, uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk karaoke dan mengkonsumsi sabu-sabu. 

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan tersangka AW merupakan Kepala Desa Jatiwangi periode 2021. Saat menjadi kepala desa tersangka menyalahgunakan anggaran dana desa yang mencapai Rp967 juta untuk proyek pembangunan desa. 

Namun saat pengerjaan proyek tersebut ternyata ditemukan fakta tidak sesuai dengan spek. Setelah didalami polisi juga menemukan fakta ada proyek fiktif.

"Ada dana desa yang diterima tahun 2018 saat tersangka masih jadi kepala desa. Namun uang dari dana desa itu tidak semuanya digunakan untuk pembangunan desa. Sebagian uang tersebut digunakan tersangka untuk entertain dan juga menggunakan sabu- sabu," kata Wirdhanto, Selasa (6/2/2024).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

May Day, Belasan Ribu Buruh Karawang Berangkat ke Jakarta

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Korban Kecelakaan Maut di Majalengka, 6 Orang Tewas dan 13 Luka

57 tahun lalu

Tepergok Saat Beraksi, Maling Motor Bersenpi di Karawang Babak Belur Dihakimi Massa

57 tahun lalu

Buruh Pabrik Jadi Korban Begal di Karawang, Luka Parah di Leher

57 tahun lalu

Kecelakaan Tewaskan 3 Orang Sekeluarga di Karawang, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal