Mantan Dirut PDAM Karawang Ditahan Kejati Jabar terkait Dugaan Korupsi Rp2,6 Miliar

Ervan David
Petugas Kejati Jabar menggiring ketiga tersangka dugaan korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang menuju Rutan Pondok Waru Bandung, Jabar, Senin (17/2/2020). (Foto: iNews/Ervan David)

BANDUNG, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Tarum Karawang sebesar Rp2,6 miliar. Salah satu tersangka mantan direktur utama (dirut) PDAM berinisial Yogie Patriana Alsjah (YPA).

Selain mantan direktur utama PDAM Tirta Tarum Karawang, dua tersangka lain yakni JML selaku Kasubbag Perencanaan Teknik PDAM Tirta Tarum Karawang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, DP, selaku pihak ketiga atau penyedia jasa dari PT Darma Premandala.

Ketiganya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam. Dari pantauan iNews, ketiga tersangka keluar dengan mengenakan rompi tahanan. Petugas Kejati Jabar langsung menggiring ketiganya masuk mobil tahanan. Para tersangka akan dibawa ke Rumah Tahanan Kebon Waru untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pengerjaan optimalisasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) di PDAM Tirta Tarum Cabang Kecamatan Teluk Jambe,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jabar Abdul Muis dalam konferensi pers, Senin (17/2/2020).

Abdul Muis mengatakan, kasus ini berawal pada tahun 2015 lalu. Saat itu PDAM Tirta Tarum Karawang memiliki sisa anggaran sebesar Rp19 miliar.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal