Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, tersangka mengaku melahirkan sendiri di area persawahan tak jauh dari kediamannya. Setelah melahirkan, bayi malang tersebut lalu dibuang ke Kali Nagrak, Desa Sindangrasa.
"Pelaku baru meninggalkan lokasi, setelah bayi tersebut sudah tidak menangis dan tidak bergerak lagi," kata Kapolres Ciamis saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Ciamis, Kamis (3/11/2022).
JR, ibu kandung bayi itu dihadirkan saat konferensi pers. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan belia itu terlihat lemas karena masih dalam proses penyembuhan pascapersalinan lima hari lalu.
“Kami mengamankan terduga pelaku (JR) dan hari ini sudah ditetapkan tersangka pelaku pembuang bayi tersebut. Pelaku (JR) malu karena hamil di luar nikah," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Tersangka JR, tutur Kapolres Ciamis, awalnya tidak merasa hamil beberapa bulan lalu. Namun, perutnya semakin besar dan menyadari ada yang bergerak gerak di perutnya. Pada 28 Oktober 2022, JR melahirkan di areal persawahan.
"Polres Ciamis mengembangkan penyidikan dan telah mengantongi identitas kekasih tersangka. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka saat melahirkan," tutur Kapolres Ciamis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JR dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.