Maju Pilkada 2024, 5 Sekda di Jabar Ajukan Cuti hingga Mengundurkan Diri

Agung Bakti Sarasa
Lima Sekda di Provinsi Jabar mengajukan cuti hingga mengundurkan diri demi bisa ikut kontestasi Pilkada 2024. (Foto: MPI)

Bila tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan negara, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, PNS di Jabar harus mundur dari jabatannya jika ingin ikut pilkada, minimal 40 hari sebelum pendaftaran.

Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah sendiri, akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. "Sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan," ucap Bey, Selasa (25/6/2024).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sekda hingga Kepala OPD di Bangkalan Nonton Drama China saat Sidang Paripurna

57 tahun lalu

Geledah Rumah Riyoso Mantan Pj Sekda Pati, KPK Sita Sejumlah Dokumen

57 tahun lalu

Selain Bupati Ponorogo, KPK Tetapkan Sekda dan Dirut RSUD Tersangka Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng terkait Dugaan Korupsi Sewa Plaza Rp6,8 Miliar

57 tahun lalu

Sekjen Partai Perindo Silaturahmi ke Wali Kota Makassar, Dukung Pemerintahan Appi-Aliyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal