Kronologi kejadian bermula saat korban dijemput pelaku dan dibawa ke rumahnya, Selasa (30/4/2025). Keesokan harinya, korban berkeinginan untuk pulang namun hal itu membuat pelaku emosi.
"Pelaku diduga menganiaya dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan telepon genggamm" katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di wajah, sesak napas dan akhirnya meninggal dunia. Lebih mengejutkan lagi, dari pemeriksaan terungkap jika korban sempat dikurung selama 3 hari dalam kamar atau mengalami penyekapan.
Dengan kondisi lemah, korban hanya diperbolehkan buang air menggunakan botol dan popok. Kamar korban dikunci dari luar saat pelaku AP meninggalkan rumah.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menambahkan, setelah korban meninggal, jenazahnya sempat diletakkan di bagasi mobil sebelum dibawa ke rumah sakit. Hasil autopsi menunjukkan luka di wajah dan tubuh korban akibat kekerasan.
"Pelaku AP kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujarnya.
Dugaan sementara, motif penganiayaan berujung kematikan karena pelaku cemburu. Selain itu pelaku diduga punya keengganan untuk melepaskan hubungan yang menjadi sorotan dalam kasus ini.