Mabuk Lem, Pria Bertato Terangsang lalu Nekat Cabuli Bocah Kelas 4 SD di KBB

Adi Haryanto
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah di Kecamatan Gununghalu, KBB, saat dimintai keterangan oleh petugas di Mapolsek Gununghalu, Rabu (15/6/2022). (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)


Menurutnya, berdasarkan pengakuan pelaku aksi bejatnya dilakukan karena nafsu ketika melihat korban. Apalagi pelaku ini kerap menghisap lem agar bisa mabuk kemudian melakukan aksinya mecabuli korban. Aksi itu dilakukannya tidak hanya sekali. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kami kenakan UU Perlindungan anak karena korbannya di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Tiri di Cianjur Cabuli Gadis Disabilitas hingga Hamil, Pelaku Sempat Dikepung Warga

57 tahun lalu

Anak Punk di Pekanbaru Cabuli Bocah Berkebutuhan Khusus

57 tahun lalu

Asyik Ngelem di Emperan Toko, Sekelompok Remaja di Kotamobagu Didatangi Polisi

57 tahun lalu

Kecanduan Bokep, Pria di Agam Cabuli Anak Kakak Ipar

57 tahun lalu

Memilukan, Ibu Muda Frustrasi Ngelem di Jalanan Sambil Gendong Bayi yang Baru Dilahirkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal