Lindungi Data Pribadi Konsumen, Ditjen PKTN Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace

Agus Warsudi
Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono (kemeja batik) dalam satu kegiatan. (Foto: Istimewa)

Menurut Veri, pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam  mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan atau jasa. 

Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul.

Selain itu pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 wajib mematuhi aturan sesuai Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan termasuk dalam hal ini penggunaan data pribadi konsumen. 

Ditjen PKTN berharap idEA konsisten dalam menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh merchant pada platform marketplace dan produk yang dijual sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.

“Kami meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan atau jasa sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jika ditemukan penggunan data pribadi konsumen tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak akan segan untuk menindak sesuai ketentuan hukum,” pungkas Veri.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto mengatakan, pengawasan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform marketplace dilakukan untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia.

"Atau manipulasi data pribadi yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat Vaksin palsu atau kepentingan lain yang dapat merugikan konsumen," kata Ivan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puluhan Pengunjung Mau Disuntik Vaksin Covid-19 demi Masuk Mal di Bandung

57 tahun lalu

Pria Cimahi Jeli Melihat Peluang Bisnis Penghasil Cuan, Buka Jasa Cetak Kartu Vaksinasi

57 tahun lalu

Pegawai Koperasi di Lampung Selatan Hilang Usai Datangi Rumah Konsumen

57 tahun lalu

Mutasi Polri, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Penugasan Jadi Irjen Kemendag

57 tahun lalu

19 Kontainer Cabai Impor dari India Tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal