Limbah Kurban Berpotensi Tularkan PMK, Dispernakan KBB Minta Panitia Lakukan Ini

Adi Haryanto
Ilustrasi daging kurban harus dikemas api agar limbahnya tak menyebabkan PMK meluas. (FOTO: ISTIMEWA)

Wiwin Aprianti menuturkan, merujuk kepada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK. Hewan ternak dengan gejala sakit ringan dan dinyatakan sembuh sah dijadikan kurban. Sementara yang sakit berat tidak sah dijadikan kurban. 

Dispernakan KBB, tutur Wiwin, membolehkan pedagang ternak musiman dari luar daerah beroperasi dan menjualnya di KBB. Namun mereka dilarang masuk ke tiga wilayah pembibitan, yakni Kecamatan Lembang, Cisarua, dan Parongpong. 

"Syaratnya hewan harus bener-bener sehat dan tidak masuk ke wilayah pembibitan di Cisarua, Lembang, dan Parongpong," tutur Wiwin Aprianti.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bazar Makanan dan Jajanan di Lembang KBB, Anak-anak Bayar dengan Baca Hafalan Alquran

57 tahun lalu

Afgan Sapi Berbobot 900 Kg Milik Peternak Lembang Jadi Hewan Kurban Presiden Jokowi

57 tahun lalu

Tak Selesaikan Pekerjaan, Pemda KBB Black List Kontraktor Perbaikan Jalan 

57 tahun lalu

Mengenal Pencak Silat Nampon, Seni Bela Diri asal Padalarang KBB yang Eksis Sejak 1932

57 tahun lalu

Izin PUB ACT Dicabut, Dinsos KBB Akan Sasar Kotak Donasi di Ruang Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal